Pengadilan di Kota Madinah, Arab Saudi, menghukum seorang warganya tiga tahun penjara. Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah menyiksa seorang pembantunya asal Indonesia, Sumiati Binti Salan Mustapa.
Demikian putusan sidang pengadilan, Minggu 9 Januari 2011, seperti yang dikabarkan laman Saudi Gazette. Itu merupakan sesi keempat sidang pengadilan atas kasus penyiksaan kepada Sumiati.
Kasus ini telah memperoleh perhatian besar bagi publik di Saudi sendiri dan di Indonesia. Kulit kepala perempuan muda itu terkelupas. Wajahnya luka parah, lebam, dan alis matanya rusak. Yang paling mengenaskan, bibir bagian atasnya hilang terpotong.
Tak hanya itu, dua kaki TKW asal Dompu ini nyaris lumpuh, kulit tubuhnya terkelupas, dan jari-jari tangannya pun retak. November lalu, Sumiati telah menjalani operasi dan perlu waktu lama untuk pulih.
Kasus ini pun memaksa Indonesia dan Arab Saudi untuk berunding dan berjanji lebih optimal dalam menjamin perlindungan para pembantu rumah tangga (PRT) asal tanah air yang bekerja di kerajaan itu.
Menurut jaksa penuntut, Abdul Rahman Al-Muhammadi, penyiksa Sumiati itu didakwa atas kasus penyelundupan manusia, yang diatur dalam hukum publik. Namun, selain tuntutan penjara, pihak pengacara Sumiati juga menuntut agar terpidana memberi ganti rugi kepada korban. Permintaan itu akan diproses dalam sesi sidang selanjutnya.
Sementara itu, pengacara terpidana berencana mengajukan banding dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima vonis. Setelah sidang selama dua jam, terpidana langsung dibawa ke penjara.
Namun, dia akan dihadirkan lagi dalam sidang berikut yang akan mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak korban. Menurut penuntut, bukti-bukti gugatan itu sudah cukup kuat dengan merujuk luka-luka, baik fisik dan mental, yang diderita Sumiati.
source : http://dunia.vivanews.com/news/read/198464-penyiksa-tkw-di-saudi-divonis-3-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar